CIKARANG | FAKTAMERAH.COM — Dalam rangka membekali para pengusaha dan praktisi sumber daya manusia (HR) menghadapi dinamika dunia usaha pada 2026, Tab Plus Inc menggelar forum strategis bertajuk “Industrial Harmony in 2026”. Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan serta Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru”.
Acara yang berlangsung di Grand Zuri Hotel Jababeka, Cikarang, Sabtu (20/12/2025), ini mendapat dukungan puluhan perusahaan dan berhasil menghadirkan sekitar 200 peserta dari berbagai sektor industri.
Ketua Pelaksana kegiatan, Dyah Wahyuni, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh sponsor dan pihak yang telah berkontribusi atas terselenggaranya acara dengan lancar dan sukses.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sponsor yang telah mendukung kegiatan ini, sehingga Industrial Harmony in 2026 dapat terlaksana dengan baik. Partisipasi ini menjadi bukti nyata kolaborasi dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan,” ujar Dyah Wahyuni.
Adapun perusahaan yang turut mendukung kegiatan ini antara lain PT Arkana Technology Consulting, RS Mitra Keluarga, Andal Software, Hotel Harris Summarecon Bekasi, Hotel Grand Zuri Jababeka, Kimura Industrial Partners, PT Essanto Jaya Tekindo, PT Madusari Nusa Perdana (Kimbo), serta sejumlah perusahaan lainnya.
Dyah juga menyebutkan, di penghujung acara panitia menyiapkan berbagai doorprize sebagai bentuk apresiasi kepada para peserta.
Salah satu narasumber utama, Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H., Founder of Dr. Anwar Budiman & Partners sekaligus pakar hubungan ketenagakerjaan dan dosen Universitas Krisnadwipayana, memaparkan materi terkait pembangunan budaya kerja berkeadilan dalam konteks pemberlakuan KUHP Baru tahun 2026.
“KUHP baru secara eksplisit mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Artinya, korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pengurus maupun karyawan dalam lingkup kegiatan usaha. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang tidak secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana,” jelas Dr. Anwar Budiman.
Ia juga mengulas sejumlah aspek penting, mulai dari asas hukum pidana, penyertaan, pertanggungjawaban korporasi, jenis pidana dan tindakan bagi korporasi, kepailitan, perbuatan curang pengurus, hingga tindak pidana suap.
“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk patuh pada peraturan perundang-undangan, saling menghormati, serta menjaga harkat dan martabat manusia agar terhindar dari berbagai risiko hukum dan penderitaan sosial,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Tabita Anna Wulandari, Founder Praktisi Berbagi, Certified Professional Trainer BNSP, Practitioner, Motivator, dan Writer, memaparkan materi terkait Employee Engagement. Ia menekankan pentingnya keterlibatan karyawan melalui pendekatan roadmap, assessment, strategy, implementation, dan monitoring sebagai fondasi hubungan industrial yang berkelanjutan.
Berdasarkan pantauan awak media, para peserta terlihat antusias mengikuti sesi diskusi dan aktif mengajukan pertanyaan seputar isu korporasi, ketenagakerjaan, pengembangan karier, dan hukum. Kegiatan kemudian ditutup dengan presentasi singkat dari perusahaan sponsor serta pembagian doorprize.
Forum Industrial Harmony in 2026 ini diharapkan menjadi wadah strategis bagi dunia usaha dalam membangun iklim kerja yang adil, produktif, serta taat hukum di tengah perubahan regulasi nasional.
( Megy )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







