Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol Disita

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG KOTA | FAKTAMERAH.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dari tangan seorang terduga pelaku.

Seorang pria berinisial R diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan. Identitas lengkap terduga tidak dipublikasikan guna menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan peredaran obat keras ilegal daftar G tanpa izin edar, yang diduga diperjualbelikan secara bebas dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan baru-baru ini dalam rangkaian operasi penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Sepatan.

Lokasi penindakan berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Diduga Dibekingi Oknum, Lapak Tramadol–Eximer di Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Resah

Tindakan dilakukan karena peredaran obat keras tanpa izin edar membahayakan kesehatan masyarakat, serta melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penindakan dan menemukan ribuan butir Tramadol yang disimpan untuk diedarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sepatan. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Polsek Sepatan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep dan izin resmi, serta aktif melaporkan apabila mengetahui praktik serupa di lingkungannya.

( Ramdani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Berita Terbaru