Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol Disita

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG KOTA | FAKTAMERAH.COM -Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dari tangan seorang terduga pelaku.

Seorang pria berinisial R diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan. Identitas lengkap terduga tidak dipublikasikan guna menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan peredaran obat keras ilegal daftar G tanpa izin edar, yang diduga diperjualbelikan secara bebas dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan baru-baru ini dalam rangkaian operasi penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Sepatan.

Lokasi penindakan berada di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Nekat! Pedagang Obat Keras Tramadol dan Eximer di Tanjakan Diduga Berjualan dari Dalam Rumah

Tindakan dilakukan karena peredaran obat keras tanpa izin edar membahayakan kesehatan masyarakat, serta melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penindakan dan menemukan ribuan butir Tramadol yang disimpan untuk diedarkan secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sepatan. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Polsek Sepatan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep dan izin resmi, serta aktif melaporkan apabila mengetahui praktik serupa di lingkungannya.

( Ramdani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru