Sudinhub Jakarta Utara Tertibkan 5.572 Kendaraan Pelanggar Lalin Sepanjang 2025

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA | FAKTAMERAH.COM – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan terhadap sebanyak 5.572 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas (lalin) sepanjang tahun 2025. Penindakan tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, baik angkutan umum, angkutan barang, maupun kendaraan pribadi.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra, mengatakan ribuan kendaraan tersebut ditindak karena berbagai jenis pelanggaran. Di antaranya melawan arus, melanggar rute, parkir liar, kelebihan muatan, hingga pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Penindakan dilakukan sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum. Setiap pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Yulza, Kamis (8/1).
Ia merinci, dari total penindakan selama satu tahun tersebut, sebanyak 3.324 kendaraan dikenai sanksi tilang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, 1.760 kendaraan diderek akibat parkir liar atau melanggar rambu lalu lintas.
Tak hanya itu, Sudinhub Jakarta Utara juga memberikan sanksi penghentian operasi terhadap 78 kendaraan yang dinilai tidak laik jalan. Sementara dalam operasi jaring, petugas mengamankan 133 sepeda motor.
“Sebanyak 263 sepeda motor dan 14 mobil juga dikenai Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran parkir,” jelasnya.
Yulza menambahkan, dalam setiap pelaksanaan operasi penertiban, pihaknya mengerahkan sekitar 30 personel. Penindakan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satuan Wilayah Lalu Lintas, Garnisun, POM TNI, Brimob, serta unsur terkait lainnya.
Menurutnya, penindakan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, namun juga sebagai upaya memberikan efek jera demi terciptanya kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan lalu lintas. Jangan menunggu ditindak baru patuh, karena keselamatan dan ketertiban di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

Baca Juga:  120 Warga Petojo Selatan Diedukasi Layanan Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris

( Sopi Irawan )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kelurahan Gondrong Layani Pengurusan Akta, KK dan KIA Warga Sesuai Prosedur
Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek
Korban Kecelakaan Dibawa ke RS Hermina Cilegon, Respons Pelayanan IGD Jadi Sorotan
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan KTP di UPT Capil Anyar, Profesionalitas Pelayanan Dipertanyakan
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Pungli di Capil Anyar, Kesaksian Warga Jadi Sorotan
Air Bersih di Kosambi Barat Mulai Normal, PERUMDAM TKR Pastikan Distribusi Stabil
Polda Banten Jemput Bola, Layanan SIM Keliling Hadir di Bayah Lebak
Dukcapil Bintaro Layani 97 Warga Lewat Program SAPA, Urus KTP, IKD, dan Akta Lebih Mudah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Kelurahan Gondrong Layani Pengurusan Akta, KK dan KIA Warga Sesuai Prosedur

Jumat, 25 September 2026 - 03:03 WIB

Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek

Kamis, 24 September 2026 - 01:28 WIB

Korban Kecelakaan Dibawa ke RS Hermina Cilegon, Respons Pelayanan IGD Jadi Sorotan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan KTP di UPT Capil Anyar, Profesionalitas Pelayanan Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Pungli di Capil Anyar, Kesaksian Warga Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB