Polri Hormati Putusan MK soal Perlindungan Wartawan, Tegaskan Mekanisme Pers Harus Dikedepankan

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM — Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme pers.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan telah lama bekerja sama dengan Dewan Pers melalui nota kesepahaman.

“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses secara pidana dan/atau perdata,” kata Trunoyudo, Sabtu (24/1/2026).

MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.

Putusan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan dinilai sebagai penegasan konstitusional terhadap perlindungan profesi wartawan serta kebebasan pers di Indonesia.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot
Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki
Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026
Polsek Soeta Bongkar Pengiriman 100 Koli Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Makassar, Disamarkan sebagai Alat Kesehatan
Mediasi Kasus Penganiayaan di Aula Polsek Teluknaga Belum Capai Kesepakatan
Diduga Dibekingi Oknum, Lapak Tramadol–Eximer di Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Resah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:41 WIB

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot

Kamis, 9 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:05 WIB

Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:08 WIB

Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026

Berita Terbaru