JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap sistematis dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam perkara ini, perusahaan swasta PT Blueray (BR) diduga mengalirkan uang hingga Rp7 miliar per bulan kepada oknum Bea Cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan uang tersebut diduga diberikan untuk mengondisikan agar barang impor milik PT BR tidak diperiksa petugas.
“Pemberian uang dilakukan agar barang yang dibawa tidak diperiksa,” kata Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (7/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, dengan beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang di sejumlah lokasi. Dugaan pengondisian jalur pemeriksaan menjadi pintu masuk terjadinya transaksi ilegal tersebut.
Asep menambahkan, penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan dan disebut sebagai “jatah” bagi oknum-oknum di lingkungan DJBC.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi. Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak-pihak lain, serta konstruksi perkara secara menyeluruh.
KPK menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
![]()






