Debt Collector Tusuk Nasabah, OJK Panggil Mandiri Tunas Finance

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance pada hari ini, Rabu (25/2/2026). Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan penusukan yang dilakukan oleh penagih utang atau debt collector yang digunakan perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta penjelasan terperinci mengenai kejadian serta tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan.

“OJK pada Rabu ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK kemudian mendalami informasi yang disampaikan Mandiri Tunas Finance dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika OJK menemukan adanya pelanggaran, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Dia menegaskan, proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen.

Dia mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan. “OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tukasnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Nilai Rakor Kejati Sulsel–Pemkot Makassar Prematur dan Berpotensi Langgar Putusan Inkracht

Sebelumnya, seorang advokat berinisial BST ditusuk oleh tiga debt collector yang menarik mobil di rumahnya, Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Senin (23/2/2026). Akibat kejadian tersebut, BST disebut mengalami tiga luka tusuk di perut dan punggung.
Kondisi korban saat ini masih dalam tahap operasi bekas penusukan. Perut sini dua, terus pundak satu, jadinya ada tiga tusukan,” ujar Kuasa hukum korban, Andri Jurnisal, saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (24/2/2026). Sesaat setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit Siloam, kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut bermula saat tiga debt collector mendatangi rumah korban untuk menarik satu unit mobil yang disebut menunggak cicilan. Pada saat kejadian sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan.
Sementara pelaku mengaku telah mendapat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk menarik mobil korban. Mobil korban akhirnya dibawa para debt collector tersebut.

Namun, karena korban belum mengetahui identitas para debt collector, ia kemudian meminta petugas keamanan perumahan menahan kendaraan di gerbang. Korban pun mendatangi ke gerbang perumahan.

Namun, di lokasi tersebut situasi kembali memanas hingga salah satu debt collector diduga mengeluarkan senjata tajam dan langsung menyerang korban. Setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB