MAKASSAR | FAKTAMERAH.COM – Rapat koordinasi (Rakor) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar terkait rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung menuai keberatan dari pihak pengelola pasar.
Kuasa hukum pengelola Pasar Butung, Hagan, menilai kesimpulan Rakor tersebut bersifat prematur dan berpotensi bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/12/2025), Hagan menyatakan bahwa status pengelolaan Pasar Butung telah diputus secara sah melalui Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022, yang menurutnya telah dieksekusi pada Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hagan, tidak terdapat dasar hukum bagi Rakor Kejati Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar untuk mengintervensi putusan perdata yang telah inkracht tersebut.
“Hasil rapat koordinasi tidak bisa mengalahkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika Pemerintah Kota ingin mengambil alih pengelolaan beserta asetnya, seharusnya menunggu hingga masa adendum berakhir pada tahun 2036,” ujar Hagan.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan Pasar Butung saat ini berada di bawah Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta sebagaimana yang kerap dipersoalkan.
Perubahan badan pengelola tersebut, kata dia, telah dilakukan sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, yang dalam perkara perdata dimaksud juga tercatat sebagai turut tergugat.
“Anggapan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak dilibatkan dalam perkara 1276 adalah keliru. Dinas Koperasi dan UMKM merupakan bagian dari instrumen pemerintahan Kota Makassar,” tegasnya.
Hagan menilai kesimpulan Rakor Kejati Sulsel dan Pemkot Makassar justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan Pasar Butung.
Ia menyoroti adanya undangan dari Perumda Pasar Makassar Raya kepada para pedagang untuk menghadiri rapat di Kantor Bagian Hukum Pemkot Makassar, yang disebut-sebut berisi imbauan agar pedagang tidak lagi melakukan pembayaran kepada pengelola pasar.
“Kami menilai langkah tersebut tidak profesional dan berpotensi memprovokasi pedagang. Hal ini tentu merugikan klien kami sebagai pengelola yang hingga kini masih sah secara hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Hagan mempertanyakan kewenangan Kejati Sulsel dalam rencana pengambilalihan hak pengelolaan Pasar Butung.
Menurutnya, kewenangan Kejaksaan pada prinsipnya terbatas pada eksekusi terhadap terpidana dan aset hasil tindak pidana, bukan pada hak keperdataan pengelolaan pasar.
“Kami mempertanyakan payung hukum Kejaksaan untuk mengeksekusi hak pengelolaan tersebut. Sampai hari ini dasar hukumnya belum pernah ditunjukkan kepada kami,” ujarnya.
Hagan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih menagih retribusi dan jasa produksi kepada kliennya.
Fakta tersebut, menurutnya, menjadi indikasi bahwa secara administratif Pemkot Makassar masih mengakui keabsahan pengelolaan Pasar Butung oleh kliennya.
“Jika kontrak pengelolaan dianggap telah berakhir, mengapa retribusi dan jasa produksi masih ditagih dan dibayarkan setiap bulan? Seluruh invoice pembayaran itu ada,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Hagan menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila terdapat upaya pemaksaan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta menjaga kondusivitas dan ketertiban di lingkungan pasar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menyampaikan rencana pengembalian pengelolaan Pasar Butung kepada pemerintah sebelum memasuki tahun 2026, sebagai bagian dari upaya penataan ulang aset daerah dan pusat perekonomian kota.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diketahui telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran Kejati Sulsel di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (9/12/2025), untuk membahas persoalan hukum dan pengelolaan Pasar Butung.
( Red )






