Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung Nilai Rakor Kejati Sulsel–Pemkot Makassar Prematur dan Berpotensi Langgar Putusan Inkracht

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | FAKTAMERAH.COM – Rapat koordinasi (Rakor) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar terkait rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung menuai keberatan dari pihak pengelola pasar.

Kuasa hukum pengelola Pasar Butung, Hagan, menilai kesimpulan Rakor tersebut bersifat prematur dan berpotensi bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/12/2025), Hagan menyatakan bahwa status pengelolaan Pasar Butung telah diputus secara sah melalui Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022, yang menurutnya telah dieksekusi pada Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hagan, tidak terdapat dasar hukum bagi Rakor Kejati Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar untuk mengintervensi putusan perdata yang telah inkracht tersebut.

“Hasil rapat koordinasi tidak bisa mengalahkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika Pemerintah Kota ingin mengambil alih pengelolaan beserta asetnya, seharusnya menunggu hingga masa adendum berakhir pada tahun 2036,” ujar Hagan.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan Pasar Butung saat ini berada di bawah Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta sebagaimana yang kerap dipersoalkan.

Perubahan badan pengelola tersebut, kata dia, telah dilakukan sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, yang dalam perkara perdata dimaksud juga tercatat sebagai turut tergugat.

“Anggapan bahwa Pemerintah Kota Makassar tidak dilibatkan dalam perkara 1276 adalah keliru. Dinas Koperasi dan UMKM merupakan bagian dari instrumen pemerintahan Kota Makassar,” tegasnya.

Hagan menilai kesimpulan Rakor Kejati Sulsel dan Pemkot Makassar justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan Pasar Butung.

Ia menyoroti adanya undangan dari Perumda Pasar Makassar Raya kepada para pedagang untuk menghadiri rapat di Kantor Bagian Hukum Pemkot Makassar, yang disebut-sebut berisi imbauan agar pedagang tidak lagi melakukan pembayaran kepada pengelola pasar.

“Kami menilai langkah tersebut tidak profesional dan berpotensi memprovokasi pedagang. Hal ini tentu merugikan klien kami sebagai pengelola yang hingga kini masih sah secara hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Hagan mempertanyakan kewenangan Kejati Sulsel dalam rencana pengambilalihan hak pengelolaan Pasar Butung.

Baca Juga:  Diduga Jual Tramadol Tanpa Izin, Toko Kosmetik di Tanah Sereal Terancam Jerat Pidana Berat

Menurutnya, kewenangan Kejaksaan pada prinsipnya terbatas pada eksekusi terhadap terpidana dan aset hasil tindak pidana, bukan pada hak keperdataan pengelolaan pasar.

“Kami mempertanyakan payung hukum Kejaksaan untuk mengeksekusi hak pengelolaan tersebut. Sampai hari ini dasar hukumnya belum pernah ditunjukkan kepada kami,” ujarnya.

Hagan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih menagih retribusi dan jasa produksi kepada kliennya.

Fakta tersebut, menurutnya, menjadi indikasi bahwa secara administratif Pemkot Makassar masih mengakui keabsahan pengelolaan Pasar Butung oleh kliennya.

“Jika kontrak pengelolaan dianggap telah berakhir, mengapa retribusi dan jasa produksi masih ditagih dan dibayarkan setiap bulan? Seluruh invoice pembayaran itu ada,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Hagan menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila terdapat upaya pemaksaan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta menjaga kondusivitas dan ketertiban di lingkungan pasar.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar menyampaikan rencana pengembalian pengelolaan Pasar Butung kepada pemerintah sebelum memasuki tahun 2026, sebagai bagian dari upaya penataan ulang aset daerah dan pusat perekonomian kota.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diketahui telah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran Kejati Sulsel di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (9/12/2025), untuk membahas persoalan hukum dan pengelolaan Pasar Butung.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB