BREAKING NEWS | Warga Duri Pulo Tolak Appraisal Tol Semanan-Sunter Dinilai Merugikan dan Tak Manusiawi

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA PUSAT | FAKTAMERAH.COM — Penolakan warga terhadap appraisal rencana penggusuran proyek Jalan Tol Semanan–Sunter kembali mengemuka. Warga RW 09 dan RW 12 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, secara tegas menyatakan menolak kebijakan penggusuran yang dinilai tidak adil, minim transparansi, dan merugikan masyarakat terdampak.

Penolakan itu ditunjukkan melalui pemasangan spanduk protes di lingkungan permukiman warga. Spanduk tersebut berisi pesan penolakan keras terhadap kebijakan yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan proyek infrastruktur dibanding hak hidup warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.

Warga menilai nilai ganti rugi hasil appraisal jauh di bawah harga pasar serta tidak mencerminkan nilai ekonomi, sosial, dan historis permukiman. Minimnya sosialisasi dan absennya dialog terbuka sejak tahap perencanaan semakin memperkuat penolakan warga.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi jika pembangunan dilakukan dengan menggusur warga dan mengganti rugi yang tidak layak, tentu kami menolak,” ujar salah seorang warga.

Ketidakjelasan mekanisme ganti rugi dan relokasi memicu kekhawatiran serius warga akan kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan. Pemasangan spanduk pada malam hari disebut sebagai simbol perlawanan damai atas kebijakan yang dinilai sepihak.

AWII: Alarm Sosial, Negara Wajib Hadir

Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi DKI Jakarta, Mario, menegaskan penolakan warga merupakan aspirasi demokratis yang sah dan dilindungi konstitusi.

“Ini alarm sosial yang tidak boleh diabaikan. Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak dasar warga, apalagi tanpa dialog dan kompensasi yang adil,” tegas Mario.
Menurutnya, appraisal yang dilakukan tanpa transparansi berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan. Negara, kata dia, tidak boleh hanya hadir sebagai pelaksana proyek, tetapi sebagai pelindung hak rakyat.

Baca Juga:  Aliansi Peduli Banten Soroti Transparansi Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar

Praktisi Hukum:
Muhamad Ali, S.H., M.H., menilai proses appraisal yang tidak transparan dan nilai pergantian yang dibawah harga pasar bertentangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Pasal 2 huruf (b) berazaskan “Keadilan” maksudnya adalalh memberikan jaminan pergantian yang kayak kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik.

“Didalam pasal 32 ayat (2) Pelanggaran terhadap kewajiban penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” tutur Ali

Salah satu warga yang terdampak saat ditemui dilokasi, saya pastikan warga tidak menolak PSN Tol Semanan Sunter yang warga tolak adalah nilai apprisial pergantian yang jauh dari harga pasar warga menolak ditempat lain seperti Sunter, Priuk bisa pergantian kerugian mencapai 35 juta permeter tahun 2015 dan 2019 kenapa di wilayah kami Duri Pulo RW 09 dan RW 012 sangat tidak layak nilai ganti kerugian yang dikeluarkan KJPP Fast 5 jutaaan hingga 15 jutaan

“Ganti rugi harus layak, adil, dan ditetapkan melalui musyawarah. Jika tidak, warga berhak menggugat dan negara tidak boleh memaksakan penggusuran,” tegasnya.
Warga Duri Pulo memastikan akan terus menyuarakan penolakan secara damai hingga ada kebijakan yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial.

( Tim Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak di Kali Anyar VI Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Segera Bertindak
GSG Mustika Tigaraksa Rp1,72 Miliar Belum Tuntas, Pengawasan DTRB Dipertanyakan
Proyek SPAL Pabuaran Disorot: Papan Informasi Tak Terpasang, K3 dan Lahan Warga Dipertanyakan
Aliansi Peduli Banten Apresiasi Pembangunan Jalan Cangkudu–Cisoka, Minta Transparansi Proyek APBD
Tanggapi Keluhan Beton Retak Ruas Warung Hasem–Cibogo, Pelaksana Minta Pemeriksaan Teknis Menyeluruh
Aliansi Peduli Banten Soroti Transparansi Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar
Proyek Jembatan Diduga untuk Akses Pabrik, Warga Kampung Rawa Bamban Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Pemkab Lebak Bangun Jalan Warunghaseum–Cibogo, Proyek Rp670,7 Juta Ditargetkan Rampung September
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Jalan Rusak di Kali Anyar VI Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Segera Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 01:35 WIB

GSG Mustika Tigaraksa Rp1,72 Miliar Belum Tuntas, Pengawasan DTRB Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Proyek SPAL Pabuaran Disorot: Papan Informasi Tak Terpasang, K3 dan Lahan Warga Dipertanyakan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Aliansi Peduli Banten Apresiasi Pembangunan Jalan Cangkudu–Cisoka, Minta Transparansi Proyek APBD

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Tanggapi Keluhan Beton Retak Ruas Warung Hasem–Cibogo, Pelaksana Minta Pemeriksaan Teknis Menyeluruh

Berita Terbaru