JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebuah koper berisi berbagai jenis narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Penindakan itu melibatkan Biro Paminal Divisi Propam Polri.
“Awalnya yang bersangkutan diamankan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, koper tersebut diketahui milik Didik dan berada di kediaman seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Selanjutnya, penyidik bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengamanan barang bukti. Saat tiba di lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah narkotika dengan berbagai jenis, di antaranya sabu, ekstasi, hingga ketamin. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Bareskrim Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota Polri. Proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih terus berjalan guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polri juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]()






