FAKTAMERAH.COM | TANGERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di Jalan Kampung Bayur, sisi Cisadane Barat, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) konstruksi.
Temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan beton lapis bawah atau beton nol (lantai kerja) dilakukan tanpa menggunakan bekisting terpisah. Beton nol dengan ketebalan sekitar 5 sentimeter terlihat langsung digelar di dalam bekisting beton utama, tanpa pembatas teknis yang berfungsi memastikan ketebalan sesuai spesifikasi gambar kerja.
Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan proses verifikasi teknis serta membuka ruang ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Usman selaku pengawas lapangan dari dinas terkait mengklaim bahwa pengerjaan beton nol tetap sesuai standar meskipun tanpa bekisting khusus.
“Ketebalan beton nol tetap terjamin. Sudah kami beri tanda, menggunakan colokan, dan pengukuran dilakukan dengan benang. Jadi tetap sesuai,” ujar Usman, Kamis (11/12/2025).
Ia berdalih, keputusan tidak menggunakan bekisting terpisah diambil demi efisiensi waktu karena situasi pekerjaan yang dinilai mendesak.
“Ini hanya lantai kerja beton. Karena waktu mendesak, supaya setelah beton nol selesai tidak perlu bongkar-pasang bekisting lagi,” katanya.
Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat secara teknis maupun administratif. Beton nol merupakan elemen penting yang berfungsi sebagai dasar pengecoran beton struktural di atasnya. Dalam praktik konstruksi, lantai kerja harus dikerjakan presisi guna menjamin kualitas, kekuatan, dan umur bangunan.
Aktivis Pantura, Jay, menilai ketiadaan bekisting beton nol merupakan indikasi lemahnya fungsi pengawasan dan berpotensi melanggar ketentuan teknis pekerjaan konstruksi.
“Beton nol itu bukan pekerjaan sepele. Tanpa bekisting khusus, ketebalannya sangat rawan tidak sesuai spesifikasi. Alasan waktu mendesak tidak bisa dijadikan dalih untuk mengabaikan SOP dan prinsip kehati-hatian,” tegas Jay.
Ia menambahkan, proyek yang menggunakan anggaran publik wajib tunduk pada aturan teknis, kontrak kerja, serta mekanisme pengawasan yang ketat.
“Ini proyek miliaran rupiah dan bukan proyek darurat. Kalau dari tahap awal saja sudah longgar, publik patut mempertanyakan kualitas dan akuntabilitas pekerjaan. Pengawas dan pelaksana harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Diketahui, proyek pembangunan jembatan tersebut dikerjakan oleh CV Trisula Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp4,07 miliar, bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan selama 65 hari kalender.
Sebagai infrastruktur publik strategis, pembangunan jembatan seharusnya mengedepankan kepatuhan terhadap standar teknis, transparansi, serta pengawasan yang optimal. Setiap penyimpangan prosedur, sekecil apa pun, berpotensi berdampak pada mutu bangunan dan keselamatan pengguna di masa mendatang.
( Hendrik )







