JAKARTA PUSAT | FAKTAMERAH.COM — Penolakan warga terhadap nilai ganti rugi proyek Jalan Tol Semanan–Sunter tak lagi sekadar ekspresi ketidakpuasan. Di balik spanduk-spanduk protes yang dibentangkan warga RW 09 dan RW 12 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, tersimpan sejumlah pertanyaan serius mengenai proses appraisal, transparansi penilaian, dan potensi ketimpangan perlakuan terhadap warga terdampak.
Warga menilai hasil appraisal lahan mereka ditetapkan jauh di bawah harga pasar riil tanah Jakarta Pusat—wilayah dengan nilai ekonomi tinggi dan strategis. Namun hingga kini, dasar perhitungan nilai ganti rugi tersebut tak pernah dijelaskan secara terbuka kepada warga.
Aksi pemasangan spanduk penolakan di depan Sekretariat RW, Jalan Setia Kawan Barat, Senin (22/12/2025), menjadi penanda meningkatnya kecurigaan warga terhadap mekanisme yang berjalan. Spanduk-spanduk itu bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan bentuk tuntutan atas keterbukaan informasi publik.
Pantauan Faktamerah.com sekitar pukul 23.30 WIB memperlihatkan sejumlah spanduk terbentang jelas di gedung sekretariat RW 09 dan RW 12. Pesan yang disampaikan tegas dan bernada tudingan, seperti:
“Kami Menolak Keras!!! Tidak Sesuai Harga!”
serta
“Harga Appraisal Tol Semanan–Sunter Tidak Sesuai Harga Tanah.”
Di balik tulisan tersebut, warga mempertanyakan sejumlah hal mendasar: siapa penilai independen yang digunakan, data pembanding apa yang dijadikan rujukan, serta mengapa warga tidak dilibatkan atau diberi akses atas dokumen appraisal tersebut.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami berhak tahu bagaimana tanah kami dihitung. Jangan sampai proyek strategis nasional dijadikan tameng untuk menetapkan harga sepihak yang tidak manusiawi,” demikian salah satu pesan protes warga.
Sejumlah warga bahkan menduga adanya ketimpangan antara harga appraisal yang diterapkan di Duri Pulo dengan wilayah lain yang terdampak proyek serupa. Dugaan ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah standar penilaian diterapkan secara konsisten, atau justru berbeda-beda tanpa alasan yang jelas?
Padahal, berdasarkan prinsip keadilan sosial dan aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, proses ganti rugi seharusnya menjamin musyawarah, keterbukaan, dan kompensasi yang layak. Jika nilai ganti rugi ditetapkan secara sepihak dan tertutup, proyek infrastruktur justru berisiko memantik konflik sosial baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang rinci dari pihak terkait mengenai metodologi appraisal maupun alasan perbedaan nilai yang dipersoalkan warga. Ketiadaan klarifikasi ini justru memperkuat kecurigaan publik.
Warga RW 09 dan RW 12 Duri Pulo menegaskan akan terus menyuarakan penolakan dan mendesak audit terbuka serta peninjauan ulang nilai ganti rugi. Mereka menyatakan tidak akan berhenti sebelum proses penetapan harga dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
( Awaludin )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






