Jakarta Barat – Sebuah kendaraan diduga mengangkut gas elpiji 3 kilogram hasil suntikan (ilegal) terpantau melintas di kawasan Jl. Prof. Dr. Latumeten, Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 02.36 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima, mobil tersebut terlihat melaju di waktu dini hari dengan kondisi penerangan minim. Aktivitas mencurigakan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik distribusi gas elpiji tidak resmi atau hasil penyuntikan ulang dari tabung-tabung subsidi 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Praktik penyuntikan gas elpiji ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serta merugikan masyarakat dan negara.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan niaga BBM atau gas bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan ini, mengingat praktik penyuntikan gas tidak hanya melanggar aturan niaga energi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran akibat proses pengisian yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Warga sekitar Tambora juga diminta turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gas elpiji bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan menjaga keamanan lingkungan.
( Red )







