Mobil Diduga Pembawa Gas Elpiji 3 Kg Suntikan Terpantau di Wilayah Tambora pada Dini Hari

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Sebuah kendaraan diduga mengangkut gas elpiji 3 kilogram hasil suntikan (ilegal) terpantau melintas di kawasan Jl. Prof. Dr. Latumeten, Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 02.36 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, mobil tersebut terlihat melaju di waktu dini hari dengan kondisi penerangan minim. Aktivitas mencurigakan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik distribusi gas elpiji tidak resmi atau hasil penyuntikan ulang dari tabung-tabung subsidi 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Praktik penyuntikan gas elpiji ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serta merugikan masyarakat dan negara.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan niaga BBM atau gas bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan ini, mengingat praktik penyuntikan gas tidak hanya melanggar aturan niaga energi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran akibat proses pengisian yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Warga sekitar Tambora juga diminta turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gas elpiji bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan menjaga keamanan lingkungan.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Polda Banten Klarifikasi Kasus Kades Undar Andir, Rehabilitasi Berdasarkan Asesmen Terpadu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Jumat, 4 September 2026 - 01:09 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan

Berita Terbaru