Bekasi, 19 Oktober 2025 — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Insinyur Haji Juanda, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu.
Menurut keterangan para pedagang, mereka diminta untuk membayar iuran bulanan hingga ratusan ribu rupiah, dengan alasan untuk “keamanan” dan “kebersihan lingkungan”. Namun, hingga kini tidak ada bukti nyata bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Setiap bulan kami disuruh setor Rp300 ribu. Katanya buat izin dagang di trotoar, padahal kami tahu itu bukan dari pemerintah,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik pungli ini membuat banyak pedagang kecil resah, karena keuntungan mereka yang sudah tipis justru semakin tergerus oleh biaya tambahan yang tidak jelas. Beberapa pedagang berharap pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk menertibkan oknum-oknum tersebut.
“Kami cuma mau cari rezeki halal. Kalau terus dipungut begini, kami bisa rugi dan berhenti jualan,” keluh seorang pedagang di lokasi.
Pihak Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, para pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Fenomena ini mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas di lapangan agar keberadaan pedagang kecil dapat terlindungi dan tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan.
( Ridwan )






