Pedagang Kaki Lima di Bekasi Keluhkan Pungli dari Oknum Tak Bertanggung Jawab

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 19 Oktober 2025 — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Insinyur Haji Juanda, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu.

Menurut keterangan para pedagang, mereka diminta untuk membayar iuran bulanan hingga ratusan ribu rupiah, dengan alasan untuk “keamanan” dan “kebersihan lingkungan”. Namun, hingga kini tidak ada bukti nyata bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Setiap bulan kami disuruh setor Rp300 ribu. Katanya buat izin dagang di trotoar, padahal kami tahu itu bukan dari pemerintah,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik pungli ini membuat banyak pedagang kecil resah, karena keuntungan mereka yang sudah tipis justru semakin tergerus oleh biaya tambahan yang tidak jelas. Beberapa pedagang berharap pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk menertibkan oknum-oknum tersebut.

Baca Juga:  Modus Baru Narkoba Terbongkar, PW GPA DKI Dukung Penuh BNN Perangi Liquid Vape Berbahaya

“Kami cuma mau cari rezeki halal. Kalau terus dipungut begini, kami bisa rugi dan berhenti jualan,” keluh seorang pedagang di lokasi.

Pihak Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, para pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Fenomena ini mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas di lapangan agar keberadaan pedagang kecil dapat terlindungi dan tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan.

( Ridwan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB