Tangerang Selatan, FaktaMerah.com – Dugaan peredaran obat keras tertentu golongan Daftar G kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Munculnya laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penanganan aparat penegak hukum.
Ketua LBH Satri yang juga Pimpinan Redaksi Garudasiber, Yudi, mengaku telah mendokumentasikan dan melaporkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran obat keras Daftar G di Kota Tangerang Selatan. Lokasi yang disebutkan berada di Jalan AMD Raya No. 41 dan Jalan Jelupang Raya, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Yudi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap aparat dapat mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan agar peredaran obat keras ilegal di Tangerang Selatan dapat diberantas. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, pihaknya juga telah menyampaikan laporan melalui layanan darurat 110. Namun, ia menilai laporan tersebut belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
“Kami sudah menyampaikan laporan melalui layanan 110. Harapan kami, laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara serius sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya, Minggu (5/7/2026).
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Yudi turut menyampaikan sejumlah pernyataan terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. Video tersebut juga memuat penyebutan nama seseorang yang diklaim berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras, serta menyebut sejumlah pejabat di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan dalam konteks mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Yudi berharap Kepolisian Resor Tangerang Selatan segera memberikan klarifikasi sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, ia meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Yudi maupun dugaan aktivitas di lokasi yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, serta akan memuat klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
![]()







