SERANG — Petugas Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang, berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras berinisial AK (24), warga Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi mencurigakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Dhenny Hariyanto melalui penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di panglong milik orang tuanya pada Selasa (18/11) sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolsek, Kamis (20/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan di panglong dan rumah pelaku, polisi menemukan 376 butir pil hexymer serta 108 butir pil tramadol yang disimpan di dua lokasi berbeda. Selain itu, turut disita uang tunai Rp880 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolsek mengungkapkan, AK telah menjalankan aksi tersebut selama beberapa bulan. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah empat kali mengambil obat keras itu dari wilayah Muarabaru, Jakarta Utara, dengan motif ekonomi.
“Tindakan pelaku sangat membahayakan masyarakat karena obat keras golongan G sering memicu tindak kriminal dan penyalahgunaan,” tegas Desma.
Ia menambahkan, sesuai instruksi Kapolres Serang, Polsek Carenang akan terus meningkatkan operasi dan penindakan untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
AK kini diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba, termasuk mendalami jaringan pemasok yang menyediakan obat keras tersebut.
( Ramdani )






