Jakarta Barat — Sebuah toko kosmetik di Kembangan Utara diduga kuat menjadi kedok peredaran obat keras ilegal. Toko yang berlokasi di Jalan Perumahan Taman Kota No. 36 ini disinyalir menjual Tramadol dan pil kuning Riklona (Hexymer) tanpa izin resmi.
Dugaan mencuat setelah beredar foto kemasan obat keras di sekitar lokasi yang diketahui sebagai Toko Kosmetik. Kedua jenis obat tersebut tergolong Daftar G, yang seharusnya hanya dapat diperjualbelikan dengan resep dokter dan pengawasan ketat BPOM.
Aktivitas Mencurigakan di Malam Hari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan FaktaMerah pada Minggu (12/10) menunjukkan toko masih beroperasi normal, namun warga sekitar mulai curiga karena aktivitasnya sering ramai hingga malam.
“Kadang jam sepuluh malam masih buka. Banyak anak muda datang sebentar lalu pergi. Kami curiga bukan cuma jual kosmetik,” ujar Rina (37), warga sekitar.
“Sering juga lihat orang bawa kantong kecil. Bukan belanja kosmetik,” tambah Darto (45).
Bahaya dan Efek Penyalahgunaan
Menurut Agus Ramdani / FaktaMerah, Tramadol dan Hexymer termasuk obat keras yang kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek “fly”. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, gangguan mental, dan kecanduan berat.
Desakan Penindakan Aparat
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Polres Metro Jakarta Barat dan BPOM untuk segera melakukan penyelidikan. Bila dibiarkan, wilayah Kembangan Utara berpotensi menjadi pusat baru peredaran obat keras ilegal.
“Menjual obat keras tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman berat,” tegas perwakilan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Imbauan untuk Warga
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap lingkungan sekitar dan pergaulan remaja. Penyalahgunaan Tramadol dan Pil Kuning bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.






