Empat Pelaku Pembunuhan Tapir Ditangkap, BKSDA: Satwa Masih Hidup Alami di Kawasan Mesuji

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, FaktaMerah.com – Aparat penegak hukum berhasil mengamankan empat dari enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seekor tapir yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, dan kini masih dalam proses penyelidikan untuk memburu dua pelaku lainnya.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menegaskan bahwa kemunculan tapir di wilayah Mesuji bukan merupakan fenomena satwa yang keluar dari habitatnya. Kawasan Register 45 beserta sejumlah area di sekitarnya hingga Kabupaten Tulang Bawang masih menjadi habitat alami bagi satwa langka tersebut.

Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, M. Husen, menjelaskan bahwa masyarakat setempat telah lama mengenal tapir dengan sebutan “tenuk”. Menurutnya, warga di sekitar kawasan hutan masih cukup sering menjumpai satwa tersebut karena memang hidup secara alami di wilayah tersebut.

“Keberadaan tapir di Mesuji merupakan hal yang wajar karena kawasan itu masih menjadi habitat alaminya. Satwa tersebut kemungkinan berasal dari Register 45 maupun kawasan APL di sekitarnya,” ujarnya.

BKSDA mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan maupun tindakan yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam melaporkan keberadaan satwa liar kepada petugas agar dapat ditangani secara tepat tanpa membahayakan manusia maupun satwa.

Sementara itu, aparat kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan tapir tersebut. Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera sekaligus bentuk perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

(Sopi Irawan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Operasi Besar Kortas Tipikor: Geledah Sejumlah Lokasi, Sita Uang Hampir Rp60 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Polisi Dalami Tiga Kasus Korupsi, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Finalisasi Alat Bukti
PTUN Palu Nyatakan Gugatan Sudirman Sapat dkk Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Pertimbangan Majelis Sangat Komprehensif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Senin, 13 Juli 2026 - 05:40 WIB

Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WIB

Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan

Berita Terbaru