Lampung, FaktaMerah.com – Aparat penegak hukum berhasil mengamankan empat dari enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seekor tapir yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, dan kini masih dalam proses penyelidikan untuk memburu dua pelaku lainnya.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menegaskan bahwa kemunculan tapir di wilayah Mesuji bukan merupakan fenomena satwa yang keluar dari habitatnya. Kawasan Register 45 beserta sejumlah area di sekitarnya hingga Kabupaten Tulang Bawang masih menjadi habitat alami bagi satwa langka tersebut.
Kanit Polisi Kehutanan BKSDA Bengkulu-Lampung, M. Husen, menjelaskan bahwa masyarakat setempat telah lama mengenal tapir dengan sebutan “tenuk”. Menurutnya, warga di sekitar kawasan hutan masih cukup sering menjumpai satwa tersebut karena memang hidup secara alami di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberadaan tapir di Mesuji merupakan hal yang wajar karena kawasan itu masih menjadi habitat alaminya. Satwa tersebut kemungkinan berasal dari Register 45 maupun kawasan APL di sekitarnya,” ujarnya.
BKSDA mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan maupun tindakan yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam melaporkan keberadaan satwa liar kepada petugas agar dapat ditangani secara tepat tanpa membahayakan manusia maupun satwa.
Sementara itu, aparat kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan tapir tersebut. Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera sekaligus bentuk perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
(Sopi Irawan)
![]()







