SOE, FAKTAMERAH.COM – Sengketa terkait hak ulayat atas lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat. Keluarga Suku Teflopo melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa ganti rugi atas sejumlah bidang tanah yang mereka klaim sebagai hak ulayat Nahason Teflopo diduga telah dicairkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik yang diklaim sah.
Kuasa Hukum Nahason Teflopo, Norbertus Elu, S.H., menjelaskan bahwa terdapat tujuh bidang tanah hak ulayat yang berada di Dusun Nuna, Desa Konbaki, Kecamatan Polen, yang menurut pihaknya merupakan milik kliennya.
Menurut Norbertus, sejak 1994 pengelolaan lahan tersebut hanya dipercayakan kepada almarhum Toto Taifa (Johan Amaf), almarhum Seo Taifa (Fanus Amaf), dan kemudian dilanjutkan oleh Yosafat Taifa. Ia menegaskan bahwa pengelolaan itu hanya bersifat menjaga dan memanfaatkan lahan untuk kebutuhan hidup, bukan untuk diperjualbelikan ataupun dialihkan kepemilikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika rencana pembangunan Bendungan Temef mulai bergulir pada 2016 dan proses pendataan dilakukan sejak 2018, Yosafat Taifa disebut tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada Nahason Teflopo sebagai pihak yang kami klaim merupakan pemilik hak ulayat,” kata Norbertus kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Norbertus juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Nahason Teflopo yang mengalami stroke sejak 2018 menyebabkan kliennya tidak dapat mengurus secara langsung proses pendataan lahan yang terdampak pembangunan bendungan.
Selain itu, pihaknya menilai proses pendataan yang dilakukan oleh tim terkait, termasuk unsur pemerintah daerah dan pemerintah setempat, perlu dievaluasi. Menurutnya, proses verifikasi diduga tidak dilakukan secara cermat sehingga berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dana kompensasi pengadaan tanah yang disalurkan melalui Bank BRI Cabang Soe telah dicairkan secara bertahap, mulai Tahap I pada 1 Februari 2023 hingga Tahap IV pada 11 Mei 2026.
Norbertus menyebut sejumlah nama yang menurut pengakuan salah satu pihak diduga turut mengklaim tanah tersebut, yakni Yosafat Taifa, Karolina Taifa, Apsalom Taifa, Yunias Taifa, Agus Teflopo, dan Sabdy Taifa. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum memperoleh tanggapan dari nama-nama yang disebutkan.
Ia menambahkan, Yosafat Taifa disebut telah mengakui menerima dana ganti rugi Tahap III sebesar Rp264.047.000. Menurut Norbertus, sebagian dana berupa uang tunai sebesar Rp20 juta, berikut buku rekening dan kartu ATM yang disebut masih berisi sekitar Rp70 juta, telah diserahkan kembali kepada Nahason Teflopo melalui kuasa hukumnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak Nahason Teflopo telah mengajukan permohonan data penerima ganti rugi kepada Dinas Pertanahan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 7 Juli 2026. Hingga berita ini disusun, menurut kuasa hukum, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait.
Norbertus mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi yang direncanakan berlangsung di Kantor Camat Polen. Namun apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum maupun dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dinas Pertanahan, Dinas PRKP, Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait, serta Bank BRI Cabang Soe mengenai dugaan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Toby (Ketua OKK DPP AKPERSI)
![]()







