Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan dan Ribuan Obat Tanpa Izin Disita

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG, FAKTAMERAH.COM – Polres Subang mengungkap 21 kasus dugaan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dalam operasi penindakan yang dilakukan pada pertengahan Juli 2026. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. dan dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, dari total 21 perkara yang diungkap, terdiri atas 14 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus dugaan tindak pidana psikotropika.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari seluruh perkara tersebut, petugas mengamankan 26 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” kata Hendra dalam keterangannya.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik Satres Narkoba Polres Subang turut menyita barang bukti berupa sekitar 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan bermotor, uang tunai, plastik klip, dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  GASI Desak Operasi Gabungan, Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai dari Pamekasan Jadi Sorotan

Kapolres Subang menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi cash on delivery (COD), sistem tempel, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.

Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah Kabupaten Subang.

Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Polres Subang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisoka Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Cikasungka, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Disita
Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar
Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan dan Ribuan Obat Tanpa Izin Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek Cisoka Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Cikasungka, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Disita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Berita Terbaru