Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Soroti Dugaan Praktik Pemerasan Berkedok Organisasi dan Profesi Wartawan
MAKASSAR – Ketua Umum LSM Forum Rakyat Bersatu (FRB), Hendra Syam, ST, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun profesi wartawan. Ia meminta aparat penegak hukum menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum serta pihak berwenang, termasuk Dewan Pers sesuai kewenangannya, mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendra, kritik terhadap pemerintah maupun dunia usaha merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kemudian meminta imbalan tertentu untuk menghapus atau menghentikan pemberitaan, maka tindakan tersebut, jika terbukti, tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika.
Hendra juga menyinggung pemberitaan mengenai dugaan penjualan avtur ilegal. Menurutnya, setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya didasarkan pada data, fakta, dan proses verifikasi yang memadai agar tidak menimbulkan informasi yang keliru atau menyesatkan di tengah masyarakat. Ia menilai penggunaan istilah atau tuduhan tanpa didukung bukti yang cukup berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, Hendra mengingatkan agar nama organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kemahasiswaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menilai seorang aktivis harus mengedepankan integritas, profesionalisme, serta menyampaikan kritik berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila ditemukan adanya dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan ataupun organisasi, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana maupun etik,” ujar Hendra.
Ia menambahkan akan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang disertai bukti kepada aparat penegak hukum dan Dewan Pers agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan dan profesi pers yang menjalankan tugas secara profesional.
Di akhir keterangannya, Hendra mengajak insan pers untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar sebelum memastikan kebenaran serta sumber informasinya.
Sumber: Hendra Syam, ST, Ketua Umum Forum Rakyat Bersatu (FRB).
(Ahmad)
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat pernyataan narasumber. Apabila terdapat pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dengan substansi pernyataan tersebut, redaksi membuka ruang penggunaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
![]()






