Permasberto Dorong Polisi Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Polemik Wali Murid SDN Yudha

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, FAKTAMERAH.COM – Ketua Perkumpulan Masyarakat Bertato (Permasberto), Jonatan Aep, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya berkaitan dengan polemik yang melibatkan seorang wali murid SDN Yudha berinisial ES.

Pernyataan tersebut disampaikan Jonatan di Serang, Jumat (7/8/2026). Ia menyebut polemik yang berkembang dikhawatirkan berdampak pada citra lingkungan masyarakat yang selama ini dikenal memiliki kekayaan seni, budaya, adat istiadat, serta rumah-rumah tradisional.

Menurut Jonatan, pihaknya menyesalkan munculnya persoalan yang menyeret nama kampung dan sekolah ke ruang publik. Ia juga mengaku memiliki tangkapan layar (screenshot) percakapan yang, menurutnya, menunjukkan adanya permintaan dari wali murid tersebut agar pemberitaan media dihentikan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan meminta agar pemberitaan media online dihentikan. Kami berharap persoalan ini tidak sampai mencoreng nama baik kampung yang selama ini dikenal dengan seni dan budayanya,” ujar Jonatan.

Menanggapi pernyataan wali murid yang mengaku merasa terintimidasi dan meminta persoalan tersebut diusut secara transparan, Jonatan menyatakan pihaknya terbuka apabila proses klarifikasi dilakukan di hadapan aparat penegak hukum.

“Jika memang diperlukan proses yang transparan, saya mengajak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dengan disaksikan pihak kepolisian. Apabila ditemukan adanya dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE, biarlah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jonatan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari wali murid berinisial ES maupun pihak SDN Yudha terkait pernyataan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Datangi Rutan KPK, Tunggu Kepastian Proses Rehabilitasi

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Ida di PN Depok Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Soroti Bukti Penetapan Tersangka
Ketua LSM KPK PBD Soroti Dugaan Sengketa Tanah Adat di Proyek Dermaga Folley Senilai Rp186 Miliar
PJS Papua Barat Daya Desak KPK Cermati Dugaan Kejanggalan Pengurusan Dana Pensiun PNS di Sorong
Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Praperadilan Ida di PN Depok Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Soroti Bukti Penetapan Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Ketua LSM KPK PBD Soroti Dugaan Sengketa Tanah Adat di Proyek Dermaga Folley Senilai Rp186 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PJS Papua Barat Daya Desak KPK Cermati Dugaan Kejanggalan Pengurusan Dana Pensiun PNS di Sorong

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru