Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, pada Rabu (19/8/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp20,7 miliar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatan dan pengaruh yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha yang berkaitan dengan keluarganya. Salah satu dugaan yang mencuat adalah permintaan bantuan kepada sejumlah pengusaha wajib pajak untuk mendukung kegiatan bisnis dan fashion show yang berkaitan dengan anaknya.

Ditahan 20 Hari Pertama

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan, penahanan terhadap Haniv dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Haniv ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  KPK Amankan Rp200 Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Uang Ditemukan di Tiga Lokasi

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.

KPK menduga posisi dan jejaring yang dimiliki Haniv digunakan untuk meminta dukungan finansial kepada sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam urusan perpajakan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan usaha dan kegiatan keluarga tersangka.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian di tahap penyidikan. Status tersangka yang disandang Haniv juga tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB