MAGELANG, FaktaMerah.com – Perkara hukum terkait peristiwa di wilayah Tempuran, Kabupaten Magelang, kini memasuki tahap lanjutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap tersebut dikenal sebagai Tahap II, yakni proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam perkara ini, terdapat enam tersangka yang mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum BG & Partners. Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Gunawan Setyapribadi, S.H., M.H., C.Med., Irwan Gustiadi, S.H.I., Basri, S.H., M.Hum., Rudi Yoserizal Taufik, S.H., serta Putra Aji Widia Priambodo, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum menyatakan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
Advokat Gunawan Setyapribadi mengatakan, pihaknya berharap aparat penegak hukum juga menelusuri secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, kami juga meminta agar dugaan adanya pihak yang memprovokasi dalam peristiwa tersebut dapat diusut berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Gunawan.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak hanya berfokus kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gunawan menyampaikan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pihak lain yang turut berperan dalam terjadinya peristiwa tersebut, maka pihak tersebut juga perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya. Kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal proses perkara ini,” katanya.
Gunawan juga berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mengenai dugaan adanya pihak yang melakukan provokasi.
“Kami berharap fakta sebenarnya dapat terungkap secara terang sehingga memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Kami percaya penyidik dan penuntut umum akan menangani perkara ini secara objektif dan profesional,” ujarnya.
JPU: Penuntutan Berdasarkan Berkas dan Alat Bukti
Sementara itu, JPU Naufal, S.H., menyampaikan bahwa proses penuntutan dilakukan berdasarkan dokumen dan hasil penyidikan yang diserahkan kepada penuntut umum.
“Pada dasarnya, kami melakukan penuntutan berdasarkan SPDP, berita acara pemeriksaan tersangka, maupun berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik kepada kami selaku penuntut umum,” kata Naufal.
Terkait informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut, Naufal mengatakan bahwa hal itu menjadi bagian yang dapat ditindaklanjuti apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Menurutnya, apabila penyidik kemudian menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada penuntut umum, maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila nantinya penyidik menetapkan tersangka terkait perkara tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada kami, tentu akan kami proses sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses selanjutnya akan bergulir melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain maupun adanya provokasi dalam peristiwa tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan hasil penyidikan dan proses persidangan.
(Levi)
![]()






