KOTA BEKASI, FAKTAMERAH.COM – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp327,76 juta yang digunakan dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Laporan tersebut diserahkan pada Rabu (8/7/2026) oleh Ketua LIN Kota Bekasi, Frits Saikat, didampingi Sekretaris Jenderal LIN, Tommy Langi. Dokumen laporan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H. Surat laporan bernomor 03/MAT-SHS/A&R/VI/2026 itu diketahui telah ditandatangani sejak 29 Juni 2026.
Frits Saikat menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jeda waktu antara penandatanganan surat dan penyerahan laporan merupakan bentuk itikad baik agar seluruh pihak terkait memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami berharap pihak-pihak terkait bersedia membuka diri dan mengedepankan keterbukaan informasi demi kepentingan publik,” ujar Frits.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh LIN bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LIN, Tommy Langi, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah beberapa kali mengajak Plt Diskominfostandi Kota Bekasi, mantan Ketua Panitia HPN, serta Event Organizer (EO) untuk menggelar konferensi pers bersama guna memberikan penjelasan kepada publik.
“Namun hingga saat ini tidak terlaksana, sehingga polemik terus berkembang dan memicu saling tanggapan di berbagai pemberitaan media. Karena itu, hari ini kami secara resmi melaporkan persoalan ini ke Kejari Kota Bekasi,” kata Tommy.
Tommy meminta Kejari Kota Bekasi melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran APBD sebesar Rp327,76 juta tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga mekanisme penunjukan Event Organizer (EO).
Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tommy.
LIN berharap Kejari Kota Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui audit dan pemeriksaan secara objektif, mendalam, transparan, serta akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi maupun tuduhan yang disampaikan oleh LIN.
(Tomy)
![]()







