Marak Peredaran Obat Terlarang Tipe G di Tangsel, Warga Parigi Baru Resah: “Tolong APH Bertindak!”

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, 17 November 2025 — Faktamerah.com — Warga di sepanjang Jalan AMD, Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, kini diliputi keresahan. Sebuah toko yang beroperasi layaknya kios kosmetik dan kebutuhan harian diduga kuat menjadi tempat transaksi obat terlarang jenis Golongan G. Aktivitas mencurigakan di toko tersebut semakin memicu spekulasi bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama.

Menurut pantauan warga, toko tersebut justru paling ramai dikunjungi para remaja pada sore hingga malam hari. Pola kunjungan yang tidak wajar membuat warga semakin curiga.

“Kami hanya warga biasa, tapi melihat anak-anak muda keluar masuk membuat kami bertanya-tanya. Kalau memang jualan legal, kenapa kelihatannya seperti sembunyi-sembunyi?” ujar salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga lainnya mengaku sering melihat pengunjung datang bergerombol, langsung menuju bagian dalam toko tanpa melihat etalase produk yang dipajang. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim untuk sebuah toko kosmetik.

Baca Juga:  Warga Bantah Tuduhan Kades JG, Tegaskan Tengah Perjuangkan Hak Lahan Masyarakat

Warga menilai keberadaan tempat yang diduga menjual obat terlarang itu sudah sangat meresahkan, terlebih lokasinya berada dekat dengan permukiman padat dan banyak pelajar.

“Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum ada korban. Jangan sampai dibiarkan,” tegas warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap pihak kepolisian, dinas kesehatan, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, mengingat peredaran obat jenis G tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dapat membahayakan generasi muda.

( Irpan Rusdiansyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Berita Terbaru