Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Barang Bukti Ratusan Gram Disita

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL, JAMBI, FAKTAMERAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AI (37), warga Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, berhasil diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU).

​Kapolres Tanjab Barat melalui kasat narkoba AKP AGUS A PURBA, SH,.MH, dan tim opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Ade E Jungki, melakukan penangkapan pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 23.40 WIB. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di wilayah Kuala Tungkal.

​Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas memancing pelaku melalui teknik penyamaran (undercover buy). Pelaku yang tidak menyadari sedang bertransaksi dengan petugas kepolisian, akhirnya disergap di TPU Nurul Iman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pengembangan hingga ke Kediaman Pelaku
​Dalam penggeledahan awal di lokasi (TKP), petugas menemukan satu paket kertas coklat berisi ganja. Namun, pengembangan tidak berhenti di situ.

Berdasarkan pengakuan AI, ia masih menyimpan stok narkotika di sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II.
​”Disaksikan warga setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan paket ganja tambahan yang disembunyikan di balik pintu,” ujar sumber kepolisian.

Baca Juga:  Diduga Jadi Tempat Penjualan Obat Keras, Warga Taman Sari Jakarta Barat Minta Polisi Bertindak

​Barang Bukti yang Diamankan
​Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
​2 paket kertas coklat berisi diduga ganja dengan berat masing-masing 74 gram bruto dan 31 gram bruto.
​1 buah plastik warna hitam.
​1 unit ponsel Vivo warna merah.
​1 unit sepeda motor Honda Scoopy hijau (Nopol: BH 4958 OW).

​Atas perbuatannya, AI kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan ganja di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Berita Terbaru