Diduga Jadi Tempat Penjualan Obat Keras, Warga Taman Sari Jakarta Barat Minta Polisi Bertindak

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | faktamerah.com – Sebuah toko di kawasan Jl. Gang Burung Dalam No. 21, RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat diduga menjadi lokasi penjualan obat keras seperti Tramadol dan obat sejenis tanpa izin resmi. Aktivitas di tempat itu memicu keresahan warga sekitar yang khawatir peredaran obat berbahaya tersebut merusak generasi muda di lingkungan mereka.

Dari pantauan yang beredar di lapangan, tampak kios kecil dengan etalase kaca dan rak berisi berbagai barang kebutuhan sehari-hari. Namun, menurut keterangan sejumlah warga, di tempat itu kerap terlihat transaksi mencurigakan yang diduga bukan sekadar jual beli barang biasa.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mencurigai aktivitas di toko tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak anak muda datang malam-malam, beli sesuatu lalu cepat pergi. Kami curiga itu bukan toko biasa. Katanya jual obat kuat, tapi kami duga lebih dari itu — mungkin obat keras seperti Tramadol,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Warga lain menambahkan bahwa keresahan sudah berlangsung lama, namun belum ada tindakan nyata dari aparat setempat.

“Kami takut lingkungan jadi rusak. Banyak anak nongkrong sampai larut malam di sekitar situ. Kami minta polisi segera turun tangan, jangan nunggu ada korban dulu,” tegasnya.

Peredaran obat keras tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana pelakunya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Diduga Hindari CCTV Sebelum Tewas, Terapis Delta Spa Pasar Minggu Berusaha Kabur dari Mess

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Taman Sari dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat menegaskan bahwa mereka akan terus mendorong penegakan hukum agar wilayah Pinangsia terbebas dari praktik ilegal yang meresahkan.

( Irpan rusdiansyah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Berita Terbaru