Jakarta Barat | faktamerah.com – Sebuah toko di kawasan Jl. Gang Burung Dalam No. 21, RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat diduga menjadi lokasi penjualan obat keras seperti Tramadol dan obat sejenis tanpa izin resmi. Aktivitas di tempat itu memicu keresahan warga sekitar yang khawatir peredaran obat berbahaya tersebut merusak generasi muda di lingkungan mereka.
Dari pantauan yang beredar di lapangan, tampak kios kecil dengan etalase kaca dan rak berisi berbagai barang kebutuhan sehari-hari. Namun, menurut keterangan sejumlah warga, di tempat itu kerap terlihat transaksi mencurigakan yang diduga bukan sekadar jual beli barang biasa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mencurigai aktivitas di toko tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak anak muda datang malam-malam, beli sesuatu lalu cepat pergi. Kami curiga itu bukan toko biasa. Katanya jual obat kuat, tapi kami duga lebih dari itu — mungkin obat keras seperti Tramadol,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Warga lain menambahkan bahwa keresahan sudah berlangsung lama, namun belum ada tindakan nyata dari aparat setempat.
“Kami takut lingkungan jadi rusak. Banyak anak nongkrong sampai larut malam di sekitar situ. Kami minta polisi segera turun tangan, jangan nunggu ada korban dulu,” tegasnya.
Peredaran obat keras tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana pelakunya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Taman Sari dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat menegaskan bahwa mereka akan terus mendorong penegakan hukum agar wilayah Pinangsia terbebas dari praktik ilegal yang meresahkan.
( Irpan rusdiansyah )







