Bekasi, FaktaMerah.com – Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Negara (LIN), Tommy Langi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp327,76 juta dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tommy sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah tersebut. Ia menilai seluruh proses penggunaan APBD harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Tommy, Kejari Kota Bekasi diharapkan menunjukkan komitmen yang sama dalam menangani setiap dugaan penyimpangan anggaran. Ia membandingkan langkah Kejari saat menangani dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang yang nilainya disebut sekitar Rp80 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai muncul kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran. Jika penggunaan APBD sebesar Rp327,76 juta untuk kegiatan HPN menimbulkan polemik di masyarakat, maka perlu dilakukan penyelidikan secara transparan, terbuka, dan profesional,” ujar Tommy Langi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian penggunaan anggaran, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga mekanisme penunjukan Event Organizer (EO) yang menangani penyelenggaraan HPN Bekasi Raya.
Selain itu, Tommy mendorong agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Termasuk, kata dia, apabila terdapat dugaan penerimaan dana dari pihak lain di luar alokasi APBD yang didukung bukti yang cukup.
Tommy mengaku memperoleh informasi dari sejumlah pihak mengenai adanya pengumpulan dana dari berbagai sumber untuk penyelenggaraan kegiatan HPN. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
LIN juga menilai klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi melalui sejumlah media belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Atas dasar itu, LIN mendesak Kejari Kota Bekasi, Inspektorat, serta aparat pengawas lainnya untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan APBD dalam kegiatan HPN Bekasi Raya.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tommy.
Menunggu Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Sementara itu, Plt Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi yang telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait desakan dan pernyataan yang disampaikan Sekjen LIN.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan dari Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Negara (LIN). Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila diperlukan.
(Tomy)
![]()







