UGR Tol Diprotes, Warga Duri Pulo Pasang Spanduk Perlawanan

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA PUSAT | FAKTAMERAH.COM – Penolakan warga terhadap skema uang ganti rugi (UGR) proyek Jalan Tol Semanan–Sunter kembali mencuat ke ruang publik. Warga RW 12 hingga RW 09 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, secara tegas menolak nilai appraisal yang dinilai murah, sepihak, dan mengabaikan rasa keadilan.

Spanduk perlawanan bertuliskan “Kami Warga RW 12–09 Menolak UGR Tol yang Tidak Manusiawi, LAWAN!!!” dipasang terbuka di lingkungan permukiman. Aksi ini menjadi simbol kekecewaan sekaligus peringatan keras kepada pemerintah dan pengelola proyek agar tidak menjadikan rakyat kecil sebagai korban pembangunan.

Dalam dokumentasi foto yang diterima redaksi, tampak warga dari berbagai usia—termasuk lanjut usia—duduk berjajar sambil mengepalkan tangan. Mereka menyuarakan satu pesan yang sama: pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara memiskinkan warga.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau diganti dengan nilai segitu, kami mau hidup di mana? Ini bukan solusi, ini pengusiran halus,” kata salah satu warga dengan nada geram.

Diduga Abaikan UU Pengadaan Tanah
Penetapan UGR yang ditolak warga ini disinyalir bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan adanya asas kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, dan musyawarah dalam setiap proses pembebasan lahan.

Baca Juga:  Warga Duri Pulo Sampaikan Aspirasi soal Ganti Rugi Proyek Tol Semanan–Sunter

Ahli hukum agraria Muhamad Ali, SH, MH menilai praktik appraisal yang tidak transparan berpotensi cacat hukum.

“Jika warga tidak dilibatkan secara sungguh-sungguh dan nilai ganti rugi tidak menjamin keberlanjutan hidup mereka, maka itu jelas menyimpang dari mandat UU. Ganti rugi harus adil dan layak, bukan sekadar formalitas administrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pasal 37 UU Pengadaan Tanah mengatur bahwa ganti kerugian wajib ditetapkan melalui musyawarah, bukan pemaksaan berkedok pembangunan.
Musyawarah Dipertanyakan, Warga Merasa Dipaksa

Warga mengaku proses appraisal berjalan tertutup dan minim dialog. Alih-alih bermusyawarah, warga justru dihadapkan pada angka ganti rugi yang seolah tidak bisa ditawar. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa percepatan proyek lebih diutamakan ketimbang perlindungan hak warga.

FAKTAMERAH.COM mencatat, konflik serupa kerap terjadi dalam proyek-proyek strategis nasional, di mana rakyat kecil menjadi pihak paling lemah dan dipaksa menerima kebijakan yang merugikan.

Hingga berita ini diturunkan,
Redaksi menegaskan, pembangunan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan menambah daftar panjang korban penggusuran.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak di Kali Anyar VI Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Segera Bertindak
GSG Mustika Tigaraksa Rp1,72 Miliar Belum Tuntas, Pengawasan DTRB Dipertanyakan
Proyek SPAL Pabuaran Disorot: Papan Informasi Tak Terpasang, K3 dan Lahan Warga Dipertanyakan
Aliansi Peduli Banten Apresiasi Pembangunan Jalan Cangkudu–Cisoka, Minta Transparansi Proyek APBD
Tanggapi Keluhan Beton Retak Ruas Warung Hasem–Cibogo, Pelaksana Minta Pemeriksaan Teknis Menyeluruh
Aliansi Peduli Banten Soroti Transparansi Proyek Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka Rp12,1 Miliar
Proyek Jembatan Diduga untuk Akses Pabrik, Warga Kampung Rawa Bamban Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Pemkab Lebak Bangun Jalan Warunghaseum–Cibogo, Proyek Rp670,7 Juta Ditargetkan Rampung September
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Jalan Rusak di Kali Anyar VI Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Segera Bertindak

Rabu, 2 September 2026 - 01:35 WIB

GSG Mustika Tigaraksa Rp1,72 Miliar Belum Tuntas, Pengawasan DTRB Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Proyek SPAL Pabuaran Disorot: Papan Informasi Tak Terpasang, K3 dan Lahan Warga Dipertanyakan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Aliansi Peduli Banten Apresiasi Pembangunan Jalan Cangkudu–Cisoka, Minta Transparansi Proyek APBD

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Tanggapi Keluhan Beton Retak Ruas Warung Hasem–Cibogo, Pelaksana Minta Pemeriksaan Teknis Menyeluruh

Berita Terbaru