BOGOR, FAKTAMERAH.COM – Kumpulan Pemantau Korupsi Bersama (KPKB) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Parung.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya informasi terbaru terkait penanganan perkara, meski sebelumnya Kejari Kabupaten Bogor menyatakan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Dalam keterangan yang pernah disampaikan kepada publik, penyidik juga mengungkapkan adanya sejumlah pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka.
Perwakilan KPKB pada Sabtu (18/7/2026) mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, menurutnya masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati proses hukum. Namun masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penyidikan. Apabila alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan, tentu publik berharap ada kepastian mengenai tindak lanjut perkara ini,” ujar perwakilan KPKB.
Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, KPKB mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi dari Kejari Kabupaten Bogor. Mereka menyebut komunikasi yang dilakukan hanya mendapat tanggapan melalui pesan suara aplikasi WhatsApp. KPKB juga menduga nomor salah satu anggotanya tidak lagi dapat menghubungi pihak Kejari.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kejari Kabupaten Bogor terkait dugaan tersebut maupun perkembangan terbaru penyidikan kasus RSUD Parung.
KPKB berharap Kejari dapat menyampaikan informasi secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat perlu mengetahui apakah terdapat kendala dalam proses penyidikan atau masih ada tahapan yang sedang dilengkapi oleh penyidik,” kata perwakilan KPKB.
Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik memiliki kewenangan untuk melengkapi alat bukti sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.
Proyek pembangunan RSUD Parung merupakan salah satu proyek pelayanan kesehatan di Kabupaten Bogor. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut telah menjadi perhatian publik sejak 2025 karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak pada pelayanan kesehatan.
Hingga artikel ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi terkait perkembangan penyidikan maupun pernyataan yang disampaikan KPKB. Redaksi akan memuat klarifikasi atau penjelasan dari pihak Kejari Kabupaten Bogor apabila telah diterima.
(Jay)
![]()






