Jakarta, faktamerah.com — Sebuah toko kosmetik di kawasan Jalan Galur Selatan No.16, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat digerebek petugas gabungan setelah diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol dan Excimer tanpa izin. Razia yang digelar pada Rabu (5/11/2025) ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang sudah lama resah terhadap aktivitas mencurigakan di toko tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disembunyikan di balik etalase kosmetik. Pemilik toko pun langsung diperiksa dan dimintai keterangan di tempat.
Kasi Trantib Kecamatan Johar Baru, Anton M., mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang menilai toko kosmetik itu menjadi tempat peredaran obat keras secara terselubung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menerima laporan dari warga tentang aktivitas penjualan obat keras di tempat ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan sejumlah obat yang masuk kategori berbahaya bila dijual bebas,” ungkap Anton di lokasi razia.
Anton menegaskan, operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan segan menutup dan menindak tegas toko-toko yang menyalahgunakan izin usaha. Semua temuan akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga sekitar mengaku lega atas tindakan cepat aparat.
“Sudah lama kami curiga, banyak anak muda datang malam-malam beli sesuatu di toko itu. Setelah tahu yang dijual obat keras, kami sangat berharap pemiliknya dihukum,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil razia, petugas menyita puluhan butir obat keras sebagai barang bukti. Selanjutnya, pemilik toko akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Johar Baru.
Jika terbukti menjual obat keras tanpa izin, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Razia ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin dagang kosmetik untuk kegiatan ilegal yang membahayakan masyarakat.
( Irpan rusdiansyah )







