Dinilai Cacat Prosedur Alamsyah Associates Ajukan Permohonan Ke Pengadilan Tinggi Medan

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kantor Advokat Alamsyah & Associates mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk mengajukan surat permohonan pembatalan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penyidik Polresta Deli Serdang atas ketiga kliennya yang menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan.

Permohonan pembatalan perpanjangan penahanan ini dilakukan oleh Alamsyah selaku kuasa hukum karena dinilai cacat prosedur.

Alamsyah mengatakan penyidik telah mengubah pasal yang disangkakan kepada kliennya. Ia pun menyayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang dinilai kurang cermat dan teliti dalam mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penetapan tersangka, klien kami dikenakan Pasal 170 ayat (1). Namun, dalam permohonan perpanjangan penahanan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penyidik Polresta Deli Serdang mengubahnya menjadi Pasal 170 ayat (2). Hal ini membuat kemerdekaan klien kami sudah dirampas,” ungkap Alamsyah.

Baca Juga:  Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Petugas Satpol PP Tindak Tegas Toko Kosmetik di Wijaya Kusuma

Alamsyah menerangkan bahwa pasal yang diterapkan untuk perpanjangan penahanan tersebut sangat merugikan kliennya dan dinilai sebagai tindakan yang merampas kemerdekaan mereka.

“Permohonan perpanjangan penahanan tersebut sangat merugikan klien kami karena Pasal 170 ayat (2) memiliki ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” terang Alamsyah.

Alamsyah berharap kepada Kepala Pengadilan Tinggi Medan dapat memberikan keadilan kepada ketiga klien kliennya yang seharusnya sudah lewat dari masa tahanan kini dirampas kemerdekaannya oleh penyidik Polresta Deli Serdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Berita Terbaru