Polsek Cisoka Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Cikasungka, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Disita

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Personel Polsek Cisoka, Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial PZ (23) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu tanpa izin di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (2/8/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pria tersebut diamankan setelah petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” kata Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 270 butir obat keras jenis Hexymer dan enam butir Tramadol.

Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga.

“Terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Praktik Haram di Balik Etalase Kosmetik: Toko di Tambora Diduga Jual Obat Keras Golongan G

Menanggapi pengungkapan tersebut, Yudianto, C.PLA., dari LBH Satria, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak dugaan peredaran obat keras di wilayah Solear.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Penindakan diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” ujar Yudianto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan generasi muda,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap terduga masih berlangsung. Yang bersangkutan tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar
Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek Cisoka Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Cikasungka, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Disita

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Berita Terbaru