Polsek Cisoka Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras di Cikasungka, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Disita

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Personel Polsek Cisoka, Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial PZ (23) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu tanpa izin di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (2/8/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pria tersebut diamankan setelah petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” kata Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 270 butir obat keras jenis Hexymer dan enam butir Tramadol.

Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga.

“Terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polda Jawa Barat Ungkap Barang Bukti Ricuh Mayday Bandung, Ada Molotov hingga Obat Keras

Menanggapi pengungkapan tersebut, Yudianto, C.PLA., dari LBH Satria, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak dugaan peredaran obat keras di wilayah Solear.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Penindakan diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” ujar Yudianto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan generasi muda,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap terduga masih berlangsung. Yang bersangkutan tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Samarang Garut
Ketua Umum GWI Anjangsana ke Polres Cilegon, Bahas Keterbukaan Informasi dan Kemitraan Pers
Arena Judi Diduga Kembali Beroperasi di Bonorowo Kebumen, Dugaan Keterlibatan Aparat Disorot
Diduga Dapat Intimidasi dan Kekerasan, Wartawan Laporkan Dugaan Pemukulan ke Denpom
Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping
Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Drl Keberatan Identitasnya Dipublikasikan, GMOCT Soroti Pemberitaan Kupasmerdeka.com
Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Polda Jabar Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Samarang Garut

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Arena Judi Diduga Kembali Beroperasi di Bonorowo Kebumen, Dugaan Keterlibatan Aparat Disorot

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Diduga Dapat Intimidasi dan Kekerasan, Wartawan Laporkan Dugaan Pemukulan ke Denpom

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WIB

Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Jabar Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Samarang Garut

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:46 WIB