TANGERANG SELATAN, FAKTAMERAH.COM – Peredaran obat keras daftar G di wilayah Pamulang dan Pondok Cabe diduga tidak lagi bersifat sporadis. Dari hasil penelusuran lapangan, praktik ini terindikasi berjalan sistematis, rapi, dan terbuka di lokasi permanen yang menyaru sebagai toko sembako dan kosmetik.
Dua titik yang disebut warga menjadi lokasi transaksi berada di Jalan Tarakan, Pondok Benda, serta Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di tempat tersebut, obat keras seperti Tramadol dan Hexymer diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Warga menyebut aktivitas transaksi berlangsung hampir setiap hari, menyasar kalangan remaja dan usia produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Jaringan dan Aktor Pengendali
Penelusuran di lapangan memunculkan sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki peran dalam distribusi. Seorang pria yang dikenal sebagai Jon diduga bertugas melayani transaksi di tingkat toko.
Sementara itu, nama Muklis dan Raja mencuat dari keterangan beberapa sumber sebagai pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan dan koordinasi distribusi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung dari pihak-pihak tersebut.
Jika dugaan ini benar, pola yang terbentuk mengarah pada jaringan distribusi terorganisir, bukan sekadar pelanggaran eceran.
Ujian Bagi Penegakan Hukum
Maraknya dugaan praktik ini memunculkan pertanyaan publik terhadap pengawasan di wilayah hukum Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan.
Publik juga menanti langkah konkret dari Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aktor pengendali di balik distribusi.
Selain itu, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dinilai krusial dalam melakukan inspeksi mendadak serta uji sampling di lapangan.
“Kalau memang ada pelanggaran, jangan berhenti di penjaga toko. Telusuri sampai ke pemasok dan pengendali,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Pidana Berat
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Momentum Pembuktian
Kasus ini menjadi momentum pembuktian bagi aparat penegak hukum: apakah dugaan peredaran obat keras ilegal di Tangerang Selatan akan ditindak tegas hingga ke akar, atau berhenti pada pelaku lapangan.
![]()






