Darurat Obat Keras Ilegal di Tangsel: Jaringan Diduga Terstruktur, Aparat Diminta Bergerak Cepat

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, FAKTAMERAH.COM – Peredaran obat keras daftar G di wilayah Pamulang dan Pondok Cabe diduga tidak lagi bersifat sporadis. Dari hasil penelusuran lapangan, praktik ini terindikasi berjalan sistematis, rapi, dan terbuka di lokasi permanen yang menyaru sebagai toko sembako dan kosmetik.

Dua titik yang disebut warga menjadi lokasi transaksi berada di Jalan Tarakan, Pondok Benda, serta Jalan Raya Pondok Cabe Hilir No. 7B. Di tempat tersebut, obat keras seperti Tramadol dan Hexymer diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Warga menyebut aktivitas transaksi berlangsung hampir setiap hari, menyasar kalangan remaja dan usia produktif.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Jaringan dan Aktor Pengendali

Penelusuran di lapangan memunculkan sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki peran dalam distribusi. Seorang pria yang dikenal sebagai Jon diduga bertugas melayani transaksi di tingkat toko.

Sementara itu, nama Muklis dan Raja mencuat dari keterangan beberapa sumber sebagai pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan dan koordinasi distribusi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung dari pihak-pihak tersebut.

Jika dugaan ini benar, pola yang terbentuk mengarah pada jaringan distribusi terorganisir, bukan sekadar pelanggaran eceran.

Baca Juga:  Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

Ujian Bagi Penegakan Hukum

Maraknya dugaan praktik ini memunculkan pertanyaan publik terhadap pengawasan di wilayah hukum Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan.

Publik juga menanti langkah konkret dari Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aktor pengendali di balik distribusi.

Selain itu, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dinilai krusial dalam melakukan inspeksi mendadak serta uji sampling di lapangan.

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan berhenti di penjaga toko. Telusuri sampai ke pemasok dan pengendali,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ancaman Pidana Berat

Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Momentum Pembuktian

Kasus ini menjadi momentum pembuktian bagi aparat penegak hukum: apakah dugaan peredaran obat keras ilegal di Tangerang Selatan akan ditindak tegas hingga ke akar, atau berhenti pada pelaku lapangan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi
Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan
KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Pitra Romadoni Nasution: Pengunduran Diri Jampidsus Harus Jadi Momentum Reformasi Total Kejaksaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:02 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:58 WIB

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:40 WIB

KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:52 WIB

Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef

Berita Terbaru